Rabu, 08 September 2010

Kekerasan Dalam Keluarga [Pelanggaran Nilai Hukum Moral Fundamental]

1. Pendahuluan
Hukum Moral
Secara kodrati manusia adalah makhluk sosial, oleh karena itu ia membutuhkan orang lain. Membentuk sebuah keluarga merupakan perwujudan dari manusia sebgai makhluk sosial. Relasi pria dan wanita dalam membangun keluarga didasarkan atas relasi cinta. Menjadi sebuah pertanyaan yang tidak mudah untuk dijawab adalah mengapa terjadi kekerasan dalam keluarga? Dalam memaparkan tulisan ini, penulis mencoba mengangkat kembali kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh Mulyono kepada Lisa yang tidak lain adalah isterinya sendiri. Realitas ini sulit untuk dipahami, sebab sebagai anggota keluarga seharusnya mereka saling mengasihi, mencintai, dan melindungi. Dalam pemaparan paper ini, penulis mencoba menggali sebab terjadinya tindak kekerasan dalam keluarga sebagai pelanggaran terhadap nilai moral fundamental.
2. Contoh Kasus Kekerasan Dalam Keluarga
Mulyono Eko 41 tahun, terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya, Siti Nur Jazilah alias Lisa, dituntut 12 tahun penjara, Kamis (8/2). Jaksa menyatakan tak ada hal yang bisa meringankan terdakwa. Saksi yang berbicara dalam kasus ini mengatakan bahwa Mulyono cemburu dan menuduh Lisa melakukan perselingkuhan. Dalam pembacaan kronologi kejadian, jaksa menguraikan bahwa Mulyono sudah lama merencanakan penyiraman air keras kepada Lisa. Tepatnya sejak Mulyono menjemput Lisa dari Pontianak untuk pulang ke rumahnya di Kabupaten Pasuruan, pada tanggal 23 Desember 2002. Saat tengah menunggu pesawat menuju Jakarta di Bandara Supadio Pontianak, Mulyono sudah menyimpan air keras dalam botol minuman dalam jaket.
Setiba di rumah, keesokan harinya 24 Desember 2002, Lisa langsung tidur dan mengabaikan panggilan Mulyono. Karena kesal panggilannya tidak ditanggapi, Mulyono pun menyiramkan air keras kepada Lisa dan mengenai wajah, leher kanan, dan punggungnya. Namun, kejadian tersebut tak diakui Mulyono. "Bagaimana mungkin bisa naik pesawat bawa air keras?" ujarnya lagi. Kuasa hukum Lisa, Selvin Laka menyatakan puas dengan tuntutan jaksa. Ia berharap tuntutan 12 tahun itu akan diputuskan oleh hakim. "Jangan sampai turun lagi," ujar Selvin saat hendak mengabarkan tuntutan jaksa kepada Lisa yang masih dirawat di RSUD Dr Soetomo.  
3. Kekerasan Sebagai Pilihan Dasar (Optio Fundamental)
Berhadapan dengan realitas dunia serta berbagai macam tuntutan nilai yang harus dicapai, mau-tidak mau manusia harus menentukan sikapnya. Penentuan sikap hidup ini menjadikan manusia memperoleh orientasi dasar hidup, memilih cara hidup, serta memberi jawaban dan mempertanggungjawabkan pilihannya kepada Sang Pencipta sebagai penciptanya. Pilihan dasar manusia terjadi dan keluar dari inti lubuk hatinya, dan tertuju kepada Tuhan. Optio yang mempengaruhi evolusi kepribadian manusia memungkinkan perwujudan kebebasan pribadi yang lebih lengkap. Thomas Aquinas dalam ajarannya mengatakan bahwa optio ini harus diletakkan pada awal hidup seseorang atau mendahului hidup moral seseorang. Tidak dapat disangkal bahwa dalam perjalanan hidupnya, optio yang ditentukan manusia dapat berubah sewaktu-waktu.
Mulyono dan Lisa telah memutuskan untuk menentukan pilihan dasar mereka, yakni perkawinan. Dengan sendirinya, mereka seharusnya memberikan lebih banyak perhatian, waktu dan tenaga untuk pasangan hidup mereka. Perkawinan sebagai pilihan dasar, mengandaikan pula bahwa mereka memiliki kesadaran eksistensi sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Mereka seharusnya memandang perkawinan sebagai salah satu cara untuk mempertanggungjawabkan keberadaan mereka di dunia kepada Tuhan sebagai pencipta. Sebagaimana telah dikatakan bahwa optio fundamental sewaktu-waktu dapat berubah, hal ini terjadi dalam kehidupan perkawinan Mulyono dan Lisa. Kekerasan yang dilakukan oleh Mulyono terhadap Lisa merupakan bentuk penyangkalan janji yang telah ia ungkapkan dalam perkawinan sebagai pilihan dasar. Kekerasan ini mengindikasikan bahwa Mulyono tidak bertanggungjawab terhadap pilihan dasar yang telah ia buat. Oleh karena tidak bertanggungjawab terhadap pilihan dasar yang telah dipilih secara bebas, maka kekerasan ini dapat dikatakan sebagai tindakan penyangkalan terhadap optio fundamental.
4. Kekerasan Sebagai Tindakan Manusiawi (Actus Humani)
Setiap manusia sejak kelahirannya telah dianugerahi akal budi yang memampukannya melakukan sesuatu serta menilai baik buruknya sesuatu. Berkaitan dengan kodrat akal budi, manusia dihadapkan pada suatu nilai moral yang disebut actus humani atau tindakan manusiawi. Actus humani merupakan perbuatan yang dilakukan manusia, selaku manusia yang tahu dan mau secara bebas, sehingga ia bertanggungjawab atas perbuatannya yang dikuasai itu. Penulis merasa perlu untuk memberikan pembedaan di sini antara tindakan manusiawi ( Actus humani) dengan tindakan manusia ( Actus hominis), agar tidak terjadi kesalahan dalam menilai dan menentukan jenis suatu tindakan. Actus hominis adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia, tetapi tidak selaku manusia yang tahu dan mau secara bebas. Artinya bahwa tindakan itu dilakukan tanpa pemikiran atau budi, misalnya orang mabuk, tidur, dalam situasi hipnotis, gila, dilakukan secara terpaksa karena tekanan dari dalam dan luar.
Sebelum peristiwa penyiraman air keras ke wajah Lisa, Mulyono selaku suami telah merencanakan perbuatannya itu. Hal ini dapat dibandingkan dengan hasil penyelidikan jaksa dalam persidangan. “Saat tengah menunggu pesawat menuju Jakarta di Bandara Supadio Pontianak, Mulyono sudah menyimpan air keras dalam botol minuman dalam jaket”. Jelas terlihat bahwa obyek tindakan yang ingin dicapai oleh mulyono adalah merusakkan wajah isterinya. Dengan kapasitasnya sebagai makhluk berakal budi, Mulyono tahu bahwa obyek tindakan yang direncanakannya berdampak buruk bagi isterinya. Ia juga tahu bahwa bahwa dengan melakukan tindakan kekerasan seperti itu, ia melanggar nilai moral dan hukum yang berlaku. Meskipun demikian, ia tetap mau menjalankan rencana penganiayaan terhadap isterinya tersebut.
Tindakan kekerasan yang dilakukan Mulyono terhadap Lisa bisa dituntut pertanggungjawabannya, sebab tindakan kekerasan tersebut dikehendaki dan dilakukan secara tahu dan mau. Pada titik ini, Mulyono sebagai subyek pelaku diandaikan memiliki kesadaran tahu dan mau yang otonom dan pengetahuan yang mencukupi atas apa yang ia lakukan. Ia ingin merusakkan wajah istrinya dengan air keras. Air keras di sini bukanlah obyek tindakan moral. Tindakan merusakkan wajah isterinya adalah tindakan tahu dan mau, sebab tindakan tersebut memang benar-benar disadari dan diketahui secara mencukupi oleh Mulyono sebagai subyek pelaku. Kehendak untuk merusakkan wajah istrinya merupakan aspek penilaian tindakan moral. Maka dari sudut pandang actus humanus, tindakan kekerasan yang dilakukan Mulyono terhadap Lisa sebagai tindakan tahu dan mau. Mulyono dapat dikategorikan sebagai pelanggar nilai moral, dan layak mendapat hukuman yang telah ditetapkan baginya.
5. Kehendak Bebas
Dalam kehidupan sehari-hari, kerap kali kita mendengar orang berargumen tentang kebebasan. Dalam media, kita kadang menyaksikan orang melakukan demonstrasi menuntut hak untuk memperoleh kebebasan dalam hidup. Kita juga mengetahui bahwa manusia di dunia itu hidup dalam ruang dan waktu. Hal ini memberi gambaran bahwa ruang lingkup kebebasan manusia terbatas. Manusia secara kodrati tidak dapat menggunakan kebebasan sesuka hatinya, sebab ia memiliki keterbatasan. Menjadi pertanyaan adalah apakah hubungan kehendak bebas sebagai nilai moral dengan kodrat manusia sebagai makhluk yang bebas? Manusia sebagai makhluk yang bebas berarti manusia memiliki hak untuk menikmati kebebasan itu, tanpa dibatasi oleh manusia lain. Kehendak bebas seseorang terkait dengan tatanan nilai-nilai normatif yang diandaikan oleh manusia pada saat menggunakan kebebasan. Kehendak bebas bukan hanya bebas dari paksaan luar, tetapi juga bebas dari paksaan dalam. Hal ini berarti bahwa kemungkinan untuk mengambil keputusan yang lain dari pada keputusan itu diambil sekarang. Kehendak bebas juga berarti kebebasan untuk berbuat atau tidak berbuat, untuk melakukan hal yang ini atau yang itu.
Kekerasan yang dilakukan Mulyono terhadap Lisa dipengaruhi oleh kehendak bebasnya sebagai manusia. Kehendak bebas yang dimiliki, memungkinkan Mulyono secara bebas membuat keputusan menganiaya isterinya dengan cara menyiramkan air keras pada wajah Lisa. Kehendak bebas pula yang membuat dia merasa mantap untuk tetap berada pada keputusannya melakukan tindak kekerasan. Kehendak bebas berarti bebas dari paksaan luar maupun dalam. Jika pada saat melakukan penganiayaan terhadap isterinya, Mulyono mendapat desakan atau paksaan dari pihak luar, maka Mulyono sebagai subyek pelaku, tidak dapat disebut sebagai pelaku pelanggaran nilai moral. Namun tindakannya disebut sebagai pelanggaran atau kekerasan dalam nilai moral. Tindakan Mulyono dilakukan secara bebas, sebab itu ia dapat  dituntut dan wajib memberikan pertanggungjawabannya.
6. Penutup
Keadilan
Pertanyaan mendasar yang ingin penulis munculkan dalam akhir tulisan ini adalah “Dari manakah datangnya kejahatan dan kekerasan?” Bukankah pada awal penciptaan Tuhan telah mengatakan bahwa segala sesuatu yang Ia ciptakan adalah baik adanya? Terminologi “baik adanya” mengandaikan segala sesuatu yang ada di muka bumi ini baik, tidak ada ruang atau bahkan konsep untuk sebuah terminology jahat atau kekerasan. Pernyataan ini hanyalah sebuah idealisme dalam tataran akal budi.
Realitas konkrit dunia mengatakan bahwa kejahatan dan tindak kekerasan itu ada dan berdiam dalam diri manusia. Jika demikian, mengapa Tuhan mengatakan bahwa segala sesuatu yang diciptakan adalah baik adanya?  Kodrat dari segala yang ada, termasuk manusia adalah baik. Manusia adalah ciptaan Tuhan yang tertinggi dari segala ciptaan yang lain. Manusia memiliki akal budi dan kehendak bebas untuk bertindak. Jadi, keberadaan kejahatan dan kekerasan di dunia disebabkan oleh kehendak bebas manusia untuk berbuat. Terjadinya kekerasan dalam keluarga dikarenakan oleh penyalahgunaan kehendak bebas yang telah dianugerahkan Tuhan.     







            






1 komentar:

  1. Merkur 34C HD Chrome Plated Double Edge Safety Razor
    Merkur 34C HD Chrome Plated Double Edge Safety Razor Features a chrome 메리트 카지노 쿠폰 plated head 1xbet with slanted blade head which is one of the most popular options available in worrione the

    BalasHapus